Selasa, 27 April 2010

3 S : Smart, Superior and Successful



NIKMATNYA JADI BOSS

3 S : Smart, Superior and Successful

Genius seems to be the faculty of having faith in everything, especially oneself (Kejeniusan agaknya adalah kemampuan mempercayai segala sesuatu, terlebih lagi percaya pada diri sendiri) – Arthur Stringer

Smart, Superior & Successful (3S), menjadi kata kunci untuk menjawab tantangan karir di era yang kian kompetitif sekarang ini. Pertanyaannya mampukah sistem sekolah yang terbukti telah melahirkan kekerasan memenuhi tuntutan ini? Lalu cukupkah anak kita bekali 3S saja dalam mengarungi hidup yang demikian kompleks ini?
Saya memang tak tahu apa pejabat atau bos yang korupsi dan kekayaannya melimpah ruah itu pernah duduk di bangku sekolah? Sebab mereka pada kenyataannya adalah pelaku aksi korupsi dengan berbagai modus yang mengagumkan. Dan mereka pada kenyataannya adalah makhluk yang menimbun kekayaan dalam jumlah yang sungguh fantastis.
Realitanya para bos itu, yang meskipun terbukti bersalah tapi tetap saja bisa lolos dari jerat hukuman pengadilan mana saja. Sebagai sebuah sub sistem, pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem sosbud makro yang dominan dalam suatu negara. Karenanya untuk mencari relevansi suatu konsep pendidikan setidaknya harus dilihat dari dua aspek yakni faktor eksternal dan internal.
Analisa pada faktor eksternal mesti menyangkut pendidikan dalam dimensi dan kekuatan politiknya. Banyak faktor yang saling terkait dalam kebijakan pendidikan. Begitu juga ada beberapa masalah yang terkait dengan paradigma serta titik tekan yang dipakai dalam mengambil kebijakan politik atas pendidikan nasional.
Kebijakan politik dan ekonomi Indonesia di era orde baru mengedepankan strategi pertumbuhan ekonomi dengan program industrialisasi yang masif.
Karena itu secara perlahan tapi pasti bangsa kita telah masuk dalam satu sistem kapitalisme industri sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara. Akibatnya bagi pendidikan menjadi jelas, pertama sebagai sub sistem, pendidikan mencerminkan sistem makronya yang dominan.
Lebih-lebih kalau keputusan politik dikenakan pada strategi pendidikan nasional maka bisa dipastikan sistem tersebut akan dipenuhi tendensi kebijakan yang mengabdi pada kepentingan kapitalisme industri.
Situasi ini menjadi makin kompleks manakala Indonesia menjadi anggota sebuah lembaga kapitalisme Internasional yang berarti kucuran modal asing memperoleh tempat cukup kuat dalam perekonomian kita. Konsep triple ‘S’ ini implementasinya melalui proses integrasi lewat sistem pendidikan yang hendak membentuk mereka menjadi patuh, sopan, dan pintar. Para siswa benar-benar berada di bawah ‘kendali’ sekolah saat guru berada dalam posisi lebih tahu dan mengerti.
Konsep ini seperti yang dikatakan oleh Sartre, yakni konsep pendidikan yang ‘mengunyahkan’ (digenstive) atau memberi makan (nutritive) di mana pengetahuan ‘disuapkan’ oleh guru kepada murid untuk ‘mengenyangkan’ mereka. Sungguh sebuah model pembelajaran ‘nir komunikatif’ yang menisbikan kesempatan dialog.
Padahal realita membuktikan jika ada seorang yang selalu memaksa untuk melakukan apa yang seharusnya dia mampu lakukan, akan tetapi dia takut untuk melakukan tindakan. Maka anak seperti ini akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dan pada akhirnya akan ‘tersesat’. Sebab masa depan memang milik misteri kehidupan dengan banyak kemungkinan dan kejutan di sana-sini.
Lalu, faktor apa yang tampak menonjol di era reformasi selama 7 tahun pertama ini? Menurut saya, hal yang menonjol cukup banyak. Tapi, sayangnya, apa yang menonjol itu tidak selalu berkonotasi positif tapi juga banyak yang negatif.
Yang positif misalnya, soal keterbukaan dan kebebasan. Jika dulu serba represif, kini kita dapat merasakan adanya kelonggaran. Juru dakwah relatif bebas dalam menyampaikan materi dakwahnya. Seorang penulis bisa lebih terbuka mengungkapkan gagasannya. Institusi pers bisa lebih leluasa dalam mendapatkan akses ke sumber berita dan kemudian mengeksposnya di media massa. Dalam batas-batas tertentu, ini adalah sangat positif.
Yang positif lainnya, adanya semangat desentralisasi pemerintahan dan keuangan. Jika sebelum era reformasi kekuasaan pemerintahan dan kewenangan semuanya dikendalikan dan ditentukan pusat, kini sentralisasi itu tidak ada lagi. Yang muncul kini adalah desentralisasi yang dikemas dalam otonomi daerah.
Jika dulu DPRD hampir tidak punya peran apa-apa dalam menentukan posisi bupati/walikota, kini dewan punya kekuasaan penuh untuk menentukan itu. Jika dulu hasil sumber kekayaan alam di daerah sebagian terbesarnya disedot ke pusat, kini dibalik, hasil itu sebagian besar untuk daerah yang bersangkutan, sementara pusat ‘berbesar hati’ mau mengurangi jatahnya.
Tapi ironisnya, di era reformasi ada hal-hal negatif yang justru berkembang kian subur. Yaitu sikap ‘aji mumpung’ dalam memanfaatkan situasi. Selain itu yang sangat destruktif adalah terjadinya era keterbukaan yang kebablasan. Padahal, sikap aji mumpung tersebut itulah yang dikutuk para reformis menjelang lengsernya rezim Soeharto dulu. Para reformis tak pelak akan mengutuk lembaga-lembaga dan pejabat di era Orde Baru yang bersikap aji mumpung.
Dulu, mumpung (senyampang) berkuasa, apa saja mereka atur demi langgengnya kekuasaan mereka. Dulu, mumpung menjadi mayoritas tunggal, semua persoalan politik mereka tentukan sendiri demi mempertahankan kemenangan mutlaknya itu.
Dulu, mumpung menjadi pejabat, mereka sibuk memperkaya diri sendiri dan keluarga, tidak peduli dari mana kekayaan itu. Maka, suburlah apa yang kita sebut dengan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Tapi kini sikap aji mumpung itu kambuh kembali. Mumpung menjadi anggota dewan, mereka berusaha mengeruk uang rakyat serta mempermainkan kekuasaan gubernur/bupati/walikota. Mumpung dewan diberi kekuasaan untuk menentukan arah kebijakan kepala daerah, mereka tak segan-segan melakukan money politics, menolak laporan pertanggungjawaban tahunan kepala daerah demi uang, dan sebagainya. Mumpung DPRD punya kekuasaan, mereka begitu mudah berusaha dan bahkan mengancam akan melengserkan kepala daerah.
Begitu pula yang di eksekutif. Mumpung kepala daerah (bupati/wali kota) punya kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya, mereka kurang menghormati gubernur. Mereka juga menghabiskan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kepentingan yang tidak semestinya. Sampai-sampai dana untuk membayar rapelan gaji pegawai negeri pun dihabiskan untuk keperluan lain.
Di kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga terjangkiti sikap aji mumpung yang kronis. Dulu mereka hampir setiap hari menyoroti lembaga atau pejabat yang korup, yang menyelewengkan uang negara dan rakyat. Tapi, ketika mereka diberi kesempatan, ternyata mereka lebih rakus. Korupsi mereka lebih ganas. Lihat saja dalam kasus penyaluran dana KUT (Kredit Usaha Tani).
Sebelum era reformasi, KUT disalurkan oleh KUD. Semua orang tahu banyak tentang kondisi KUD yang tidak beres, dana KUT ratusan miliar rupiah yang tidak jelas jluntrungan-nya. Tapi kini apa yang terjadi?
Pertanyaannya adalah, sampai kapan sikap aji mumpung yang negatif itu kita biarkan berkembang di era reformasi ini? Dan, jika sikap seperti itu ditoleransi, lalu sesungguhnya apa bedanya antara Orde Baru dengan Orde Reformasi?
Bahkan para Eksekutif yang tak kalah tamaknya dengan koleganya di Legislatif bahkan tega memakan milyaran rupiah Dana Abadi Umat (DAU), dan pelakunya justru birokrasi Departemen Agama yang harusnya lebih ‘suci’.
Isu adanya jual beli kursi CPNS dan penerimaan taruna TNI dan Polisi selalu menyertai proses rekrutmen di berbagai daerah. Tapi, memang, sangat tidak mudah untuk bisa membuktikan adanya praktik katabelece tersebut. Jual beli kursi CPNS, atau suap, atau apalah namanya, bisa dirasakan bau busuknya, namun kita susah untuk bisa melihat buktinya. Membuktikan ada atau tidaknya katabelece juga bukanlah pekerjaan yang gampang. Kata orang, lebih pinter malingnya.
Dampak dari praktik suap dalam penerimaan CPNS dan taruna TNI & Polri adalah sangat berpotensi menjadi penyubur suap menyuap di kemudian hari. Pegawai negeri baru yang kini masuknya lewat jalan suap, sangat mungkin pada saatnya nanti, saat mereka punya posisi & kesempatan menjual kursi CPNS, mereka akan melakukannya juga. Sebagai semacam ‘balas dendam’ dan dalih lain sebagai pembenar. Mungkin dalam benaknya mereka berpikir, karena dulu masuk harus membayar puluhan juta rupiah, maka kini mencari ganti uang puluhan juta yang mereka keluarkan kala itu.
Kasus ini sama dengan jika misalnya ada seorang polisi yang masuknya dengan membayar, maka setelah menjadi polisi, dia akan berusaha bisa cepat mengembalikan ‘modalnya’ itu. Kalau upaya mengembalikan modalnya itu ditempuh dengan cara yang legal, tentu tidak masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar